Kamis, 06 Maret 2008

Bank Syariah - Jalan Keluar Menuju Kemurnian Transaksi Syariah


Jalan Keluar Menuju Kemurnian Transaksi Bank Syariah


Kemurnian transaksi bank syariah harus diupayakan dengan sekuat tenaga. Tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya. Tinggal niat dan upaya serta kesungguhan kita untuk mencapainya. Ketidaksempurnaan sistem masih bisa disempurnakan, kesalahan statetegi masih bisa dikoreksi, kesalahan para pemain masih bisa diluruskan. Sekali lagi tinggal niat, upaya, dan kesungguhan kita……..

Ada beberapa point-point langkah yang patut dilakukan oleh bank syariah untuk menuju kemurnian transaksi syariah :

· Menyempurnakan bangunan struktrur organisasi bank syariah.

Bagaimana mengupayakan agar Dewan Pengawas Syariah bisa mengoptimalkan fungsinya. Dalam hal ini menurut saya perlu dibentuk kepanjangan tangan Dewan Pengawas Syariah yang idealnya sampai ke kantor-kantor cabang, agar fungsi kontrol syariah bisa berjalan dengan maksimal sehingga tidak ada peluang munculnya transaksi-transaksi non syar’i. Kepanjangan tangan dari Dewan Pengawas Syariah tersebut idealnya duduk sejajar dengan top management di tiap kantor cabang, atau setidak-tidaknya merupakan suatu divisi khusus yang otonom di bawah top management. Ada dua alternatif realisasi yang dapat dilakukan :

1. Mensejajarkan kepanjangan tangan Dewan Pengawas Syariah dengan top management di tiap kantor cabang, katakanlah dengan nama manager syariah. Manager syariah tersebut mempunyai otoritas dan kewenangan sendiri yang setingkat dengan manager lainnya, seperti manager operasional dan team leader marketing. Fungsi dan wewenang dari manager syariah tersebut dapar digambarkan sebagai berikut :

  • - Sebagai kepanjangan tangan dari Dewan Pengawas Syariah pusat yang merupakan penghubung antara kantor cabang dengan kantor pusat dalam masalah yang berkaitan dengan syariah.
  • - Ikut serta dalam memberikan masukan dan pertimbangan mengenai strategi dan program kerja bank syariah kepada top management dari sudut pandang syariah. Dimaksudkan agar strategi dan progam kerja yang disusun tidak menyeleweng dari syariah.
  • - Sebagai tempat konsultasi dan pertanyaan tentang kegiatan operasional sehari-hari dari sisi syariah. Seperti misalnya sebagai tempat bertanya dari para marketing dalam menentukan akad yang sesuai ketika ada usulan pembiayaan.
  • - Ikut serta dalam anggota komite pembiayaan yang bertugas memeriksa, menganalisa dan menentukan suatu usulan pembiayaan yang diajukan dari sisi syariah. Selama ini yang terjadi pada waktu komite pembiayaan, analisa yang dilakukan hanya sebatas dari sisi ekonomi dan bisnis, seperti analisa laporan keuangan, prospek kelayakan bisnis, potensi kredit macet dan lain-lain, tetapi tidak menyertakan analisa dari sisi syariah, apakah usulan pembiayaan yang diajukan sudah benar-benar sesuai syariah. Dikarenakan mungkin pihak top management yang duduk dalam komite pembiayaan tidak mempuyai skill dan knowledge yang luas dan mendalam dalam ilmu perbankan syairiah dan khususnya dalam ilmu fiqh, maka untuk menjembatani hal tersebut diperlukan spesialis syariah yaitu orang-orang yang sangat menguasai dalam ilmu perbankan syariah dan ilmu fiqh.

2. Membentuk suatu divisi khusus syariah di bawah top management. Kalau ada divisi support pembiayaan atau audit pembiayaan mengapa tidak ada divisi syariah pembiayaan, katakanlah dengan nama demikian. Semestinya dibentuk divisi syariah pembiayaan yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

  • - Pada tahap awal menyeleksi setiap usulan pembiayaan yang diajukan oleh pihak marketing dari sisi syariah sebelum dapat diputuskan untuk dapat terus dikerjakan atau tidak.
  • - Pada tahap awal tersebut divisi syariah pembiayaan ini sekaligus menentukan akad yang sesuai untuk setiap usulan pembiayaan yang diajukan pihak marketing.
  • - Pada tahap akhir sewaktu komite pembiayaan, tidak bisa tidak divisi syariah ini harus ikut juga dalam keanggotaan komite pembiayaan untuk melakukan analisa final dari sisi syariah sehingga dapat dipastikan pembiayaan yang diajukan benar-benar sesuai syariah.

Untuk menuju kemurnian transaksi syariah memang diperlukan orang-orang spesialis yang ahli masalah ilmu fiqh, terutama yang berkaitan dengan fiqh muamalat dan hubungannya dengan perbankan syariah. Sebagaimana agama memerintahkan “Serahkan segala sesuatu kepada ahlinya.” Sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah saw mengatakan :

“Apabila sesuatu tidak diserahkan kepada ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya.”

Dan firman Allah :

وماارسلنامن قبلك الا رجالانوحي اليهم فسئلوااهل الذكر ان كنتم لاتعلمون

“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (Al Qur’an Surah An Nahl : 43)

Orang-orang ahli tentang syariah tempat kita bertanya itulah yang disebut para ulama. Merekalah yang akan memberikan petunjuk tentang segala sesuatu, merekalah penyambung hubungan kita kepada Allah dan Rasul-Nya, tempat kita bertanya tentang pesan-pesan Allah dan Rasul-Nya dalam kehidupan sehari-hari. Al ulama’u waritsatul anbiya’i wal mursalin, sebagaimana pesan Rasulullah saw. Terlebih lagi dalam suatu bank syariah, peran Dewan Pengawas Syariah sebagai perwakilan dari para ulama memang sangat menentukan. Maka dari itu idealnya orang-orang yang bisa masuk dalam kepanjangan tangan Dewan Pengawas Syariah sampai ke kantor-kantor cabang tersebut adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan sebagai berikut :

  • - Mempunyai komitmen keislaman yang sangat tinggi, perasaan yang peka dan kepedulian tinggi terhadap dilaksanakannya ajaran-ajaran Islam, dan mempunyai insting yang tajam terhadap penyimpangan syariah.
  • - Idealnya adalah seorang ulama, atau orang yang mempunyai kemampuan seperti seorang ulama.
  • - Berlatarbelakang dari pendidikan yang berbasis agama, seperti pesantren atau sekolah tinggi agama.
  • - Paham Al Qur’an dan Al Hadits, paham masalah ijma’ para ulama, pendapat-pendapat salafus sholeh, para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in.
  • - Ahli dalam ilmu ushul fiqh terutama yang berkaitan dengan fiqh muamalat.
  • - Mempunyai kemampuan untuk berijtihad, beristimbat, dan menentukan suatu hukum berdasar Al Qur’an dan al hadits.
  • - Paham masalah perbankan syariah.

· Menggagas system laporan audit syariah

Sistem laporan audit syariah memang diperlukan untuk lebih mengantisipasi peluang terjadinya transaksi non syar’i. Kalau dalam sisi keuangan terdapat sistem audit laporan keuangan, mengapa dalam sisi syariah kita tidak menggagas sistem laporan audit syariah. Laporan audit syariah perlu dibuat oleh Dewan Pengawas Syariah untuk menilai kinerja suatu bank syariah dari sisi syariah. Ada pengamat perbankan syariah yang meniliai bahwa ketiadaan laporan audit syariah yang membuat bank syariah terjebak dalam transaksi non syar’i. Dengan dibuatnya laporan audit syariah yang jujur dan independen, dan kemudian dipublikasikan di khalayak umum sehingga masyarakat bisa menilai kinerja bank syariah dari sisi syariah, maka bank syariah yang bersangkutan akan lebih berhati-hati dan tidak menyepelekan dalam soal penyimpangan syariah. Mengenai bagaimana konsep, metode, dan detail sistemnya, hal itu perlu dibicarakan lebih lanjut sebagai wacana ke depan.

· Meningkatkan kualitas SDM dalam hal ilmu perbankan syariah dan ilmu fikh, khususnya kepada pihak top management dan para marketing yang berhubungan langsung dengan produk pembiayaan, serta meningkatkan kualitas komitmen keislaman mereka.

SDM yang berkualitas merupakan faktor utama yang sangat berpengaruh terhadap kemajuan bank syariah, kualitas dalam segala hal baik dalam pengetahuan ekonomi dan ilmu perbankan syariah, kualitas dalam penguasaan ilmu agama khususnya dalam ilmu fiqh, dan kualitas dalam komitmen keislaman. Saya yakin seyakin-yakinnya perbankan syariah tidak akan mengalami kemajuan dan kejayaan apabila orang-orang yang terlibat di dalamnya baik para kru, pihak management, atau bahkan para direksi dan komisaris tidak mempunyai kualitas yang tinggi seperti point-point yang saya sebutkan di atas, khususnya kualitas dalam komitmen keislaman dan penguasaan ilmu agama. Kita lihat dalam sejarah bahwa kemajuan dan peradaban tinggi yang pernah dicapai umat Islam pada masa antara tahun 600 M-1200 M adalah karena umat Islam mempunyai pemahaman keagamaan yang sangat baik dan berkomitmen tinggi dalam menegakkan Al Qur’an dan As Sunnah. Hal ini dijelaskan pula dalam Al Qur’an bahwa kekuasaan, kejayaan akan diberikan Allah apabila kaum muslimin mau komitmen kepada Al Qur’an dan As Sunnah.

وعدالله الذين امنوامنكم وعملواالصلحت ليستخلفنهم فىالارض كمااستخلف الذين من قبلهم وليمكنن لهم دينهم الذىارترضىلهم وليبدلنهم من بعد خوفهم امنايعبدونني لايشركون بي شيئا ومن كفر بعد ذلك فاولئك هم الفسقون

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang sholeh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudaj mereka berada dalam keadaan ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasiq” (Al Qur’an Surah An Nuur : 55)

Begitu juga dalam urusan perekonomian dan perdagangan, pengetahuan dan komitmen tinggi dalam ilmu agama merupakan syarat yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sebagaimana yang dikatakan shahabat Umar bin Khaththab ra,”Barangsiapa yang tidak paham masalah agama janganlah mendekati pasar kami.”

Berikut realisasi langkah untuk menuju peningkatan kualitas SDM bank syariah :

1. Meningkatkan kualitas komitmen keislaman SDM bank syariah :

Idealnya memang setiap karyawan terutama pihak management dan para marketing mempunyai komitmen keIslaman yang tinggi, dan ghiroh yang besar dalam melaksanakan ajaran-ajaran Islam. Mulai saat ini untuk proses rekruitmen karyawan baru memang diharuskan memprioritaskan karyawan yang mempunyai ghiroh keislaman yang sangat tinggi, tetapi bagi karyawan lama yang sudah terlanjur masuk, yang harus dilakukan hanyalah meningkatkan kualitas keislaman mereka. Sangat tidak manusiawi memang apabila memecat karyawan lama hanya karena mereka tidak mempunyai ghiroh keislaman yang tinggi. Hal-hal berikut bisa dijadikan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas komitmen keIslaman para karyawan :

  • - Mengadakan kajian-kajian keagamaan yang intensif untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, seperti pengajian, majlis taklim, daurah (training khusus) dengan materi yang kaffah dari aqidah, ibadah, akhlaq dan seterusnya. Untuk itu khususnya dalam Bank Muamalat konsep Muamalat Spirit dalam Muamalat Institute sebenarnya sangat bagus hanya perlu lebih disempurnakan lagi.
  • - Meningkatkan pengawasan dalam hal pengamalan ajaran agama khususnya pada waktu jam-jam kantor, dan memberikan sanksi tertentu kepada karyawan yang tidak menjalankan ajaran agama. Seperti pada waktu sholat hendaknya diwajibkan bagi seluruh karyawan untuk menghentikan aktifitasnya dan kemudian melaksanakan shalat jama’ah. Apabila ada karyawan yang tidak menjalankan sholat, wajib untuk diberikan sanksi tertentu secara bertahap sampai sanksi terberat misalnya dipecat.

2. Meningkatkan kualitas SDM dalam ilmu ekonomi, perbankan syariah dan ilmu fikih :

Pengetahuan yang tinggi dalam ilmu perbankan syariah dan ilmu fikih bagi karyawan memang amat diperlukan, khususnya bagi pihak management dan para marketing yang langsung berhubungan dengan proses pembiayaan. Seorang karyawan memang tidak hanya dituntut untuk menguasai ilmu ekonomi tetapi lebih dari itu juga dalam ilmu-ilmu agama khususnya ilmu fikih. Bahkan pengetahuan agama khususnya ilmu fikih ini seharusnya lebih dahulu dikuasai sebelum ilmu perbankan syariah dan ilmu ekonomi. Tetapi saya lihat banyak karyawan bank syariah baik para marketing dan pihak management sendiri sangat lemah penguasaannya dalam ilmu agama khususnya ilmu fikih. Inilah KEBOCORAN DAN KELEMAHAN VITAL perbankan syariah saat ini. Banyak dari mereka yang memang pandai dalam ilmu ekonomi, tetapi hal itu tidaklah cukup memenuhi standar sebagai karyawan bank syariah, sebagaimana kata Umar bin Khaththab,”Barangsiapa yang tidak tahu tentang ilmu agama janganlah mendekati pasar kami.” Perkataan Umar ra ini memang sangat tepat. Orang yang terjun dalam dunia perdagangan dan ekonomi tetapi tidak mempunyai pengetahuan agama yang cukup hanya akan menimbulkan kerusakan dan kekacauan. Lihatlah fenomena sekarang ini. Adanya praktek riba yang merajalela bahkan dilegalkan dan didukung pemerintah, adanya manipulasi dan kecurangan dalam transaksi perdagangan, adanya praktek-praktek perdagangan yang dilarang Islam seperti monopoli, penimbunan barang, adanya transaksi perdagangan barang-barang haram seperti memproduksi dan menjual barang-barang haram. Pantaslah kiranya kalau Allah memberikan musibah yang beruntun kepada bangsa Indonesia, krisis ekonomi yang berkepanjangan ini saya kira hasil dari adanya pelaku-pelaku bisnis dan perdagangan yang tidak menguasai ilmu-ilmu agama. Saya haqqulyaqin yakin seyakin-yakinnya sampai kapanpun perbankan syariah tidak akan mengalami kemajuan yang berarti dan mendapat dukungan penuh dari seluruh umat Islam kalau para karyawannya masih mempunyai pengetahuan yang minim dalam ilmu agama. Ini patut dicatat. Karena dengan segala keterbatasannya yang minimalis dalam ilmu-ilmu agama ditambah sistem internal dan eksternal dari perbankan syariah yang kurang mendukung, hanya akan mengeluarkan output yang justru banyak bertentangan dengan syariah. Dan fenomena tersebut banyak dilihat dari praktek perbankan syariah saat ini, lalu apa bedanya dengan bank konvensional? Maka sangat perlu melakukan langkah-langkah khusus untuk meningkatkan pengetahuan ilmu agama, ilmu perbankan syariah dan ilmu ekonomi diantaranya sebagai berikut :

  • - Memberikan training dan pelatihan khusus dalam ilmu-ilmu agama khususnya ilmu fikih kepada para karyawan terutama kepada pihak management dan para marketing. Dan khusus bagi Bank Muamalat saya usulkan dalam program MODP (Muamalat Officer Development Program) haruslah ditambah dengan kurikulum ilmu agama dan ilmu fikih, sehingga setiap officer yang berhasil lulus bisa dipastikan sudah mempunyai ilmu agama dan ilmu fikih yang cukup.
  • - Memberikan pelatihan-pelatihan khusus dalam ilmu ekonomi dan perbankan syariah kepada para karyawan atau dengan mengirimkan para karyawan untuk belajar lebih mendalam lagi ke lembaga pendidikan dan konsultan ekonomi dan perbankan syariah seperti di Tazkia Institute, Karim Business Consulting, atau dimana perlu ke luar negeri.*







Tidak ada komentar: